senirupa

Thursday, December 19, 2013

Manifesto Taman Sari, Petisi Seniman Menolak Mubes DKB


tolak Mubes
PETISI BERSAMA
SENIMAN BANDA ACEH PEDULI
Yang Terhormat,
Bapak Walikota Banda Aceh
di tempat.



Latar Belakang Petisi

1. Dewan Kesenian Banda Aceh (DKB) sebagai wadah bagi para seniman dan praktisi kesenian di Kota Banda Aceh telah vakum selama 5 tahun, terhitung sejak tahun 2007.
2. Dalam 5 tahun kevakuman tersebut, tidak ada kepastian dari pengurus DKB Periode 2004-2007 untuk menyelenggarakan Mubes dan mencari pengurus pengganti.
3. Tidak adanya transparansi dari pengurus DKB Periode 2004-2007, baik dalam hal pengelolaan keuangan maupun perihal pelaksanaan kegiatan.
4. Mengembalikan persoalan ini kepada Walikota Banda Aceh selaku Pembina DKB Akibat:
        1. Kevakuman tersebut menyebabkan selama 5 tahun tidak adanya lembaga payung yang menjadi wadah bagi setiap seniman dan praktisi seni di Kota Banda Aceh untuk menuangkan aspirasinya.
        2. Tidak berjalannya DKB sebagai mediator sekaligus fasilitator bagi seniman/praktisi seni dan kegiatan kesenian di Kota Banda Aceh.
       3. Banyak kegiatan kesenian di Banda Aceh yang berlangsung tanpa keikutsertaan DKB sebagai lembaga dewan kesenian yang legalitasnya langsung di bawah Walikota Banda Aceh sehingga merugikan seniman kota Banda Aceh.

Tujuan Petisi:

Seniman dan praktisi seni di Kota Banda Aceh –baik yang diakui oleh DKB maupun tidak–  perlu mengetahui tentang sebab-sebab dan alasan kevakuman tersebut selama 5 tahun terkakhir.
1. Menuntut pertanggungjawaban atas kevakuman tersebut karena penundaan Mubes dianggap telah merugikan seniman dan dunia kesenian di Banda Aceh.
Tuntutan
       1. Mendesak segera dilakukan Musyawarah Luar Biasa seniman Banda Aceh. Pengurus DKB (2004-2007) dianggap tidak layak melaksanakan Mubes, karena pengurus DKB periode (2004-2007) telah melenceng dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga DKB dengan tidak melakukan Mubes semasa masa berlaku kepengurusan. Kami memandang, tidak ada legalisasi bagi pengurus DKB membentuk kepanitiaan Mubes, karena masa kepengurusan sudah tidak berlaku lagi sehingga setiap kegiatan dan surat yang dikeluarkan DKB saat ini dapat dianggap cacat hukum dan melemahkan pengurus baru yang terpilih.
      2. Para pengurus DKB berkewajiban menjelaskan kepada Seniman Banda Aceh alasan penundaan Mubes selama 5 tahun sehingga timbul kesan lembaga tersebut menjadi milik sekelompok orang semata. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan contoh penyelenggaraan lembaga publik yang bertanggungjawab.
     3. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus terhadap penggunaan aset dan pengelolaan keuangan DKB selama periode kepengurusan. Laporan pertanggungjawaban pengurus tersebut wajib disampaikan di hadapan khayalak seniman dalam Musyawarah Luar Biasa.

Penutup

Guna menyelesaikan poin-poin tuntutan di atas, kami para Seniman Banda Aceh Peduli, dengan kerendahan hati meminta kesediaan Walikota Banda Aceh memfasilitasi pertemuan antara pengurus DKB Periode 2004-2007 dengan para Seniman Kota Banda Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika dalam pertemuan yang telah ditentukan nantinya para pengurus tidak hadir dan mengelak dari tanggungjawab, kami meminta Walikota Banda Aceh mengambil tindakan tegas kepada para pengurus sesuai jalur hukum.

Keputusan ini kami ambil berdasarkan musyawarah bersama para seniman Kota Banda Aceh pada Senin, 23 September 2013 dan Rabu, 25 September 2013. Kedua pertemuan tersebut kami laksanakan di Taman Sari, pukul 16:00 s/d 18:30 WIB. Besar harapan kami, keputusan bersama ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Banda Aceh,  25 September 2013
Kami yang membuat dan menandatangani petisi